Pasal 59
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penundaan kapal yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 26 dikenakan terhadap kapal yang dihitung berdasarkan satuan per unit per jam berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan GT (Gross Tonnage) kapal. (2) Waktu pemakaian kapal tunda dihitung mulai keberangkatan kapal tunda dari pangkalan, selama menunda kapal dan sampai dengan kembali ke pangkalan. (3) Pembatalan permintaan kapal tunda yang telah dikirim ke lokasi kapal, dikenakan tarif jasa penundaan sejak kapal tunda berangkat dari pangkalan untuk menunda sampai kembali ke pangkalan, paling sedikit dihitung untuk pemakaian 1 (satu) jam. (4) Pembulatan jam pemakaian kapal tunda ditetapkan sebagai berikut: a. penggunaan kapal tunda paling kurang dari 1 (satu) jam dihitung menjadi 1 (satu) jam; dan
b. untuk selebihnya:
- kurang dari ½ (satu per dua) jam dihitung menjadi ½ (satu per dua) jam; dan
- lebih dari ½ (satu per dua) jam tetapi kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam.
