PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 60
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase dari pendapatan kotor (bruto) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada Badan Usaha Pelabuhan.
