Pasal 58
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Unit Penyelenggara Pelabuhan) dikenakan terhadap kapal yang berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonage) sampai dengan GT 1000 (seribu Gross Tonage) dihitung berdasarkan satuan per kapal per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan. (2) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Unit Penyelenggara Pelabuhan) dikenakan terhadap kapal yang berukuran di atas GT 1000 (seribu Gross Tonage) dihitung berdasarkan satuan per GT (Gross Tonnage) per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan. (3) Tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dihitung berdasarkan per kapal per gerakan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut, variabel dan kelas pelabuhan. (4) Atas pertimbangan keselamatan pelayaran dari pengawas pemanduan dan/atau atas permintaan nahkoda kapal, kapal berukuran kurang dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) yang berlayar di perairan wajib pandu diberikan pelayanan pemanduan dikenakan tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tarif pelayanan jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, dikenakan sebagai berikut: a. tarif pelayanan jasa pemanduan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. besaran tarif jasa pemanduan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan c. biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
