Pasal 28
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Jenis jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 1 untuk barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan meliputi: a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; c. hewan dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan
d. unggas dan sejenisnya, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V. (2) Jenis barang yang dibongkar/dimuat melalui Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan barang untuk kepentingan umum.
