Pasal 27
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 6 meliputi: a. kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan umum yang diusahakan atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan):
- tambatan dermaga (besi, beton dan kayu): a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
- tambatan breasting, dolphin dan pelampung:
a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V. 3. tambatan pinggiran/talud: a) kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; b) kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan c) kapal pelayaran rakyat, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V. b. kapal yang melakukan kegiatan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus yang melayani kepentingan umum merupakan prosentase dari tarif jasa tambat di pelabuhan umum terdekat.
