PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 29
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam dan/atau di luar Daerah Lingkungan Kerja atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b angka 2 meliputi: a. barang ekspor dan impor, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b. barang antar pelabuhan dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
