Pasal 51
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut; b. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus;
c. surat perubahan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus; d. spesifikasi kapal; e. pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut; f. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri; g. persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri; h. pemberitahuan/persetujuan keagenan kapal asing:
- kapal lintas batas; dan
- kapal non lintas batas. i. izin penggunaan kapal asing.
