PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 50
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pelaksanaan pemeriksaan kapal asing (port state control) atas pemeriksaan ulang (follow up inspection) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf h terdiri atas: a. pemeriksaan (follow up inspection) pada jam kerja; dan b. pemeriksaan pada hari libur/di luar jam kerja. (2) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi kapal yang ditahan (detain).
