Pasal 52
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 21 dikenakan kepada semua kapal yang berkunjung ke pelabuhan umum Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Terminal Khusus atau yang memasuki perairan pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri atau penyelenggara pelabuhan. (2) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan bongkar muat barang luar negeri dikenakan tarif jasa labuh untuk pelayaran luar negeri. (3) Kapal motor berukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau kapal layar atau kapal layar motor berukuran sampai dengan GT 135 (seratus tiga puluh lima Gross Tonnage) yang melakukan angkutan lintas batas dikenakan jasa labuh untuk angkutan luar negeri. (4) Dalam hal kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan melebihi 15 hari (lima belas) hari dikenakan tambahan tarif layanan jasa labuh untuk setiap masa 15 (lima belas) hari berikutnya. (5) Kapal yang berkunjung pada satu pelabuhan dan kemudian keluar untuk tujuan pelabuhan luar negeri dan masuk kembali ke pelabuhan
yang sama, meskipun belum mencapai 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tarif jasa labuh dengan tarif angkutan luar negeri.
