Pasal 48
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Dalam hal Peti Kemas dikirim ke terminal Peti Kemas tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), maka Nakhoda dan Pihak Ketiga dapat memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Shipper. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di lokasi terminal Peti Kemas oleh Pihak Ketiga. (3) Pelaksanaan dan tata cara penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dilakukan di terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disepakati antara Nakhoda dan Pihak Ketiga.
