PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 49
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Shipper yang mengirim Peti Kemas kosong tidak dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (2) Berat Kosong Peti Kemas harus terlihat jelas sesuai dengan standar penandaan dan identifikasi dari ISO 6346.
