Pasal 47
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Pelaksanaan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang diangkut dengan transportasi darat dilakukan dengan cara Menimbang Peti Kemas yang berada di atas alat transportasi darat. (2) Untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi berat total alat transportasi darat termasuk berat bahan bakar dalam tangki dikurangi dengan berat alat transportasi darat tanpa Peti Kemas.
(3) Dalam hal terdapat 2 (dua) unit Peti Kemas yang berada di atas alat transportasi darat, maka penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus ditentukan melalui penimbangan setiap Peti Kemas secara terpisah. (4) Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilarang dilakukan dengan cara mengurangi jumlah berat kotor dari 2 (dua) Peti Kemas dengan berat alat transportasi darat kemudian dibagi 2 (dua).
