PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 36
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
Shipper yang telah mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7), memliki kewajiban: a. menyampaikan laporan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM)
setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar setempat; dan b. mendokumentasikan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
