Pasal 37
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Pihak Ketiga yang melakukan penimbangan untuk penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), wajib mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Ketiga mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA atau Badan Usaha Pelabuhan; b. memiliki atau menguasai peralatan atau perlengkapan penimbangan terkalibrasi dan bersertifikat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa; c. memiliki prosedur penimbangan yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan; dan d. tarif yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan.
(4) Prosedur penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat: a. sistem dokumentasi; b. sistem komunikasi; dan c. tata cara penyampaian informasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (8) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan menggunakan format Contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diterbitkan dengan masa
berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
