Pasal 35
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Shipper yang melakukan penimbangan untuk memperoleh Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), wajib mendapat Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dari Penyelenggara Pelabuhan. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Shipper mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. standar operasional prosedur penimbangan; b. memiliki atau menguasai peralatan atau perlengkapan penimbangan terkalibrasi dan bersertifikat yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa; dan c. data rencana muatan yang akan ditimbang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dengan menggunakan format Contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diajukan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan setelah permohonan dilengkapi. (7) Dalam hal berdasarkan penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan menggunakan format Contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud ayat (7) diterbitkan dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
