PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas...
Pasal 34
BAB 5 — BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
(1) Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Shipper; atau
b. Pihak Ketiga. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki kesepakatan dengan Shipper atau yang mewakili atau asosiasi terkait dan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat.
