PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi: a. penggunaan sarana perkeretaapian milik negara; b. tanah negara untuk jalur kereta api Badan Usaha.
