PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari jasa pelayanan peralatan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. penggunaan fasilitas perawatan prasarana; b. penggunaan tempat perawatan (depo).
