PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. perizinan penyelenggara perkeretaapian umum:
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum;
- penerbitan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum;
- penetapan trase;
- izin pembangunan;
- penerbitan izin operasi prasarana perkeretaapian umum;
- penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum. b. perizinan penyelenggara perkeretaapian khusus:
- penerbitan persetujuan prinsip pembangunan;
- penetapan trase;
- izin pembangunan;
- penerbitan izin operasi perkeretaapian khusus.
