PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. sertifikasi sarana perkeretaapian:
- penomoran sarana perkeretaapian;
- uji pertama sarana perkeretaapian;
- uji berkala sarana perkeretaapian;
- penerbitan sertifikat uji pertama/uji berkala;
- pengesahan standar pemeriksaan depo/balaiyasa;
- pengesahan standar perawatan depo/balaiyasa. b. pengujian prasarana perkeretaapian:
- uji pertama;
- uji berkala;
- uji komponen prasarana perkeretaapian (uji tipe);
- pengujian las termit dengan penggunaan ultrasonic/titik pengelasan;
- sertifikat tanda lulus uji pertama/uji berkala/uji komponen;
- denda keterlambatan perpanjangan sertifikat.
