PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
PNBP yang berasal dari sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. sertifikasi awak sarana perkeretaapian; b. sertifikasi pengatur perjalan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api; c. sertifikasi penjaga perlintasan kereta api; d. sertifikasi tenaga perawatan sarana kereta api; e. sertifikasi tenaga perawatan prasarana kereta api; f. sertifikasi tenaga pemeriksa sarana kereta api; g. sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana kereta api; h. sertifikasi sumber daya manusia konsultan; i. sertifikasi sumber daya manusia kontraktor; dan j. denda keterlambatan perpanjangan sertifikat.
