PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berasal dari jasa transportasi perkeretaapian yang meliputi: a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian; b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian; c. jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian; d. jasa pelayanan peralatan perkeretaapian; e. penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian; dan f. biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian atau Track Acces Charge.
