PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) PNBP yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian atau Track Acces Charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dikenakan untuk setiap penggunaan prasarana perkeretaapian milik negara. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat , ayat (3) dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
