PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Dalam hal pembayaran PNBP melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
