Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Kepala kantor/KPA wajib melaporkan seluruh penerimaan penyetoran dan penggunaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal paling lambat tanggal 4 (empat) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Kepala Kantor/ KPA wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran TAC kepada Direktur Jenderal selambat- lambatnya tanggal 25 pada periode pembayaran dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. (3) Direktur Jenderal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhir bulan/triwulan/semester menyampaikan laporan bulan/triwulan/semester realisasi PNBP kepada Sekretaris Jenderal. (4) Direktur Jenderal selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun berikutnya menyampaikan laporan tahunan tentang penerimaaan penyetoran dan penggunaan PNBP yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan PNBP kepada Sekretaris Jenderal c.q Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan.
