PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 31, dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan direksi badan usaha penyelenggara prasarana selaku pihak yang di verifikasi, dan diketahui oleh KPA. (2) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan badan usaha penyelenggara prasarana di audit oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
