PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) KPA melakukan Verifikasi terhadap data dukung dalam perhitungan TAC. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah verifikasi administrasi untuk satu (1) periode penagihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal.
