PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Penyetoran biaya TAC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dengan melampirkan data dukung biaya TAC untuk masing-masing penyelenggara sarana perkeretaapian pada setiap Daerah Operasional
dan mencantumkan detail perhitungan realisasi: a. Stamformasi KA; b. GAPEKA; c. GTKM KA; d. IMO. (2) Biaya penyetoran dan administrasi Bank yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran TAC, menjadi beban badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian selaku wajib bayar. (3) Setelah melakukan penyetoran, badan usaha yang mendapat penugasan sebagai pelaksana penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik negara menyampaikan bukti setor kepada Bendahara Penerima.
