Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran PNBP yang terutang, wajib bayar segera melunasi pembayaran. (2) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran, wajib bayar dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kekurangan PNBP yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (4) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan penyelesaian denda tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
