Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
Penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Pos, sebagai berikut: a. Wajib Bayar meminta Surat Perintah Penyetoran nota tagihan PNBP
kepada Bendahara Penerima atau Petugas Pelaksana yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran; b. Bendahara Penerima mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) mengenai jenis penerimaan, mata anggaran, penerimaan, nominal sesuai dengan nota tagihan; c. berdasarkan formulir SSBP, Wajib Bayar melakukan penyetoran PNBP ke bank yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kantor Pos; d. setelah melakukan pembayaran, Wajib Bayar menyerahkan bukti setor SSBP yang telah divalidasi oleh bank persepsi atau Kantor Pos ke Bendahara Penerima untuk ditukar dengan kuitansi bukti penerimaan sesuai dengan jenis PNBP yang dibayarkan.
