PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENAGIHAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PNBP
Penyetoran untuk jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan sebagai berikut: a. Wajib Bayar dapat menyetor langsung melalui menggunakan sistem penerimaan negara secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Wajib Bayar dapat menyetor langsung ke Kas Negara; atau c. Wajib Bayar dapat membayar melalui Bendahara Penerima untuk disetor ke Kas Negara.
