PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 20
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan peralatan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan multipurpose escavator, crane, multi tie tamper (MTT), forklift, dan penggunaan tempat perawatan (depo). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
