PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 19
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan untuk setiap permohonan perizinan penyelenggaraan perkeretaapian umum dan penyelenggara perkeretaapian khusus. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal.
