PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 18
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan untuk setiap permohonan uji pertama, uji berkala, uji tipe, pengujian las termit, penerbitan sertifikat uji pertama, penerbitan sertifikat uji berkala dan denda administrasi keterlambatan perpanjangan sertifikat uji berkala prasarana perkeretaapian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
