PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 17
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 5 dan butir 6 dikenakan untuk setiap permohonan pengesahan terhadap standar pemeriksaan atau perawatan depo/balaiyasa. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik/pengelola depo/balaiyasa kepada Direktur Jenderal.
