PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 16
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 1, butir 2, butir 3, dan butir 4 dikenakan untuk setiap permohonan penomoran, uji pertama/berkala, dan penerbitan sertifikat uji pertama/berkala sarana perkeretaapian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
