PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 15
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan sertifikat/smart card baru, sertifikat/smart card perpanjangan, dan penggantian sertifikat/smart card yang rusak/hilang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
