PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm-105 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS...
Pasal 21
BAB 4 — PENGENAAN TARIF ATAS PNBP YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
(1) Tarif atas PNBP yang berasal dari penggunaan sarana perkeretaapian milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikenakan untuk setiap permohonan penggunaan lokomotif dinas, kereta dinas ditarik lokomotif, kereta dinas berpenggerak sendiri, gerbong datar dinas, gerbong terbuka dinas, gerbong tertutup dinas, gerbong tangki dinas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
