PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 15
BAB 4 — TEMPAT PEMASUKAN HASIL PERIKANAN
Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong.
