PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN HASIL PERIKANAN
(1) Hasil perikanan yang dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b atau Pasal 12 ayat (5) huruf b, importir atau instansi/lembaga wajib mengirim kembali hasil perikanan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan. (2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, maka terhadap hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
