PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per15-men-2011 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL...
Pasal 16
BAB 5 — PEMASUKAN HASIL PERIKANAN SEBAGAI BARANG BAWAAN
(1) Pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pemasukan Hasil Perikanan dengan ketentuan paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan/atau memiliki nilai paling besar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan dan menyerahkan hasil perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
