Pasal 12
(1) Program Pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk: a. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). b. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki besaran jasa administrasi sebesar: a. 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun; b. suku bunga flat yang setara dengan 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun; atau c. ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun. (3) Apabila pembiayaan dalam bentuk syariah diberikan berdasarkan: a. prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
- Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
