PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk: a. pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau b. bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan. (2) Pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK. (3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengutamakan fokus bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
