PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan serta pengelolaan dampak Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL
BUMN yang berpedoman pada rencana kerja. (2) Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. pelaporan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
