PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 8
Hasil program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
