Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (4) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melaksanakan tugas sinkronisasi, koordinasi terhadap aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan di wilayah kerjanya. (5) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
