PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-52-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DAN...
Pasal 7
Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
