Pasal 6
(1) Perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan: a. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan; b. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota; dan c. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) Berdasarkan rencana program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian yang mempunyai program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
