PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 7
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan: a. penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; b. pengelolaan dan pengembangan konservasi dan kawasan dan jenis ikan; c. pendayagunaan pesisir dan lautan; d. pendayagunaan pulau-pulau kecil; e. pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha; f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
