PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 6
Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan: a. fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan; b. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri; c. fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan; dan d. fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi.
